Jan 4, 2010
Gaza Freedom March Keluarkan Deklarasi Cairo (Tak ada satu pun warga Arab terlibat!!!)
CATATAN: Kebijakan membangun pagar-pagar baja tersebut (anehnya) didukung oleh salah satu majelis ulama terkemuka di Mesir. The Islamic Research Council of Al Azhar University, majelis fatwa tertinggi di Mesir, membuat kesimpulan: "Siapa pun yang menentang pembangunan tembok ini telah melanggar perintah dari hukum Islam."
Lebih daripada itu, jika kita memeriksa satu persatu nama-nama dan kebangsaan dari 131 aktivis yang menandatangani "Deklarasi Cairo untuk mengakhiri Apartheid Israel", kita mau tidak mau melihat bahwa tak seorang pun dari mereka yang berasal dari sebuah negara Arab, tak seorang pun!
Jadi, semua pembicaraan tentang "satu bangsa Arab" dan nasionalisme Arab cuma omong kosong. 300 juta Arab dan satu miliar Muslim yang berpura-pura menjadi satu "Umma" tidak peduli terhadap nasib sekitar 1,5 juta orang Palestina yang dikepung dan kelaparan.
Ada banyak Yahudi yang anti-Zionis di Gaza Freedom March, tetapi tidak ada seorang delegasi pun dari negara Arab! Pikirkan tentang hal ini dan implikasinya. Aktivis internasional dari 42 negara di seluruh dunia lebih peduli pada keadilan bagi bangsa Palestina daripada 300 juta orang yang menyebut diri mereka Arab.
Deklarasi Cairo
1 Januari 2010
Kami, delegasi internasional bertemu di Kairo selama "Gaza Freedom March 2009" untuk merespon secara kolektif terhadap inisiatif dari delegasi Afrika Selatan yang menyatakan:
Mengingat:
* Hukuman kolektif Israel yang sedang berlangsung terhadap Palestina melalui pendudukan ilegal dan pengepungan Gaza;
* Pendudukan ilegalTepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan berlanjutnya pembangunan Tembok Apartheid ilegal dan permukiman;
* Tembok baru yang sedang dibangun oleh Mesir dan AS yang akan semakin memperketat pengepungan Gaza;
* Penghinaan bagi demokrasi Palestina yang ditunjukkan oleh Israel, Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa dan lain-lain setelah pemilihan umum Palestina tahun 2006;
* Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel selama invasi Gaza satu tahun yang lalu;
* Berlanjutnya diskriminasi dan penindasan yang dihadapi oleh Palestina;
* Dan berlanjutnya pengasingan jutaan pengungsi Palestina;
* Semua tindakan opresif yang pada akhirnya didasarkan pada ideologi Zionis yang menyokong Israel;
Mengetahui:
*bahwa pemerintah-pemerintah kami sendiri telah memberikan dukungan langsung kepada Israel, baik ekonomi, keuangan, militer, dan dukungan diplomatik yang memungkinkannya untuk berperilaku dengan impunitas;
Menyadari:
*Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (2007)
Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk:
1. Penentuan Nasib Sendiri bagi Palestina
2. Mengakhiri Pendudukan
3. Kesetaraan hak bagi semua orang dalam wilayah Palestina historis
4. Hak penuh bagi para pengungsi Palestina untuk kembali
Dec 22, 2009
CIA di Balik Teror Mumbai?
Keyakinan itu muncul ketika David Headley (49), yang lahir di Washington dari seorang ayah Pakistan dan ibu Amerika, ditahan pihak keamanan AS di Chicago dengan tuduhan awal merencanakan pembunuhan atas kartunis Denmark. Namun, pihak berwenang India mengetahui bahwa Headley juga terlibat perencanaan serangan atas Mumbai. Pihak India tidak diberi akses untuk memeriksa pria yang bernama asli Daood Gilani itu.
Pihak India curiga bahwa Headley bekerja untuk AS--dan kemungkinan adalah CIA. Sebelumnya, Headley bekerja sebagai agen Badan Anti-Narkoba AS (DEA) dengan tugas menginfiltrasi jaringan-jaringan narkoba di Pakistan. Pekerjaan itu merupakan bagian dari "balas jasa" atas pengurangan hukuman yang diterimanya sebagai terpidana kasus penyelundupan heroin pada 1997.
Hingga dua minggu sebelum serangan 26/11, Headley diketahui berada di Mumbai. Diduga selama berbulan-bulan memeriksa target-target di kota pusat perdagangan India itu. Dengan memanfaatkan penampilan Baratnya dan nama anglikannya, dia dengan leluasa masuk ke lingkaran-lingkaran komunitas elit.
Mantan Kepala Desk Anti Teror India B. Raman menyatakan bahwa India merasa pihak AS tidak transparan dalam hal ini. Sangat mungkin Headley yang pernah berurusan dengan aparat keamanan AS masuk dalam database Pusat Anti Teror Nasional AS, sebuah fasilitas yang digunakan CIA dan beberapa badan intelijen AS lainnya untuk melacak tersangka-tersangka teror.
"Apakah dia (Headley) digunakan oleh CIA masih spekulasi, tapi CIA pastinya mengetahui pergerakannya selama dia berada di anak benua India," jelas Raman.
Suratkabar India, The Hindustan Times, mengajukan pertanyaan mengenai hal itu, "Apakah AS punya informasi awal yang detail tentang rencana 26/11 yang tidak mereka berikan kepada India...? Dan apakah ada seorang mata-mata AS di dalam Lashkar-e-Tayyeba (kelompok yang diduga melakukan serangan di Mumbai), yang terus memberi informasi kepada Washington (atau Langley) mengenai aksi-aksi teror yang direncanakan terhadap India...?"
Sumber intelijen Asia, yang diperoleh blog ini, menyebutkan bahwa salah satu otak serangan ala gangster di Mumbai itu adalah seorang bos mafia India yang berbasis di Dubai bernama Dawood Ibrahim. Menurut sumber itu, Ibrahim adalah sekutu lama CIA pada periode perang mujahidin di Afghanistan, dimana CIA ketika itu menjalin hubungan dengan Osama bin Laden. Ibrahim memainkan peranan penting dalam "perang bayangan" Cheney dan Rumsfeld pasca 9/11. Dia menggunakan jaringan kriminalnya untuk menyediakan jasa perlindungan bagi sekutu AS Hamid Karzai di Afghanistan. Perusahaan Ibrahim, "D-Company", membantu mengamankan jalur suplai pasukan AS di Dubai ketika terjadi perang Irak, melindungi para pelaut dan kontraktor-kontraktor AS di Dubai, dan membantu "mencuci" uang-uang panas milik Halliburton lewat bank-bank Dubai.
Beberapa saat setelah peristiwa Mumbai, ketika media-media Barat menduga Al Qaeda berada di balik itu, Press Trust of India (PTI) merilis laporan bahwa Dawood Ibrahim-lah yang berperan mensuplai senjata dan bahan peledak kepada para teroris Lashkar-e-Tayyeba (LeT) untuk melakukan aksi yang menewaskan 166 orang itu.
Dugaan adanya hubungan David Headley dengan CIA dijelaskan lebih detail oleh The Hindustan Times: "Pasca 9/11, AS sangat membutuhkan mata-mata yang bisa ditugaskan ke Pakistan. Headley dikeluarkan dari penjara dan diminta untuk menginfiltrasi kelompok-kelompok teror. Dengan difasilitasi pemerintah AS, dia bekerja untuk LeT dengan memanfaatkan paspor Amerikanya untuk mendapatkan akses ke tempat-tempat dimana dia secara normal akan dicurigai apabila menunjukkan asal Pakistannya. Dia datang ke Bombay bukan hanya untuk memeriksa Taj Hotel tetapi juga mengintai Nariman House. Dia mengenalkan diri sebagai seorang Yahudi Amerika lalu mengirimkan laporan rinci. Dia mengungkapkan rincian rencana 26/11 kepada "orang-orang" Amerikanya...Jika AS mengatakan kepada kita (India) semuanya, maka LeT akan tahu bahwa Headley adalah informan mereka dan samaran dia pun akan berantakan. Namun, AS pun tidak bisa berdiam diri. Maka, mereka berkompromi dengan memberikan kepada kita (India) beberapa informasi intelijen tentang serangan itu yang tidak dapat dilacak-balik kepada Headley. Dan Headley pun bisa terus beroperasi sebagai aset AS di dalam LeT."
Pihak-pihak berwenang di India dan beberapa analis intelijen juga mengindikasikan bahwa status agen DEA hanyalah samaran bagi Headley yang sebenarnya merupakan agen CIA.
"India sedang mencari tahu apakah Headley bekerja sebagai "agen-ganda," ujar seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri India, seperti dikutip The Times.
Menteri Dalam Negeri India, Gopal Krishna Pilai, mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan ekstradisi Headley--permintaan yang sejauh ini ditolak pejabat-pejabat AS.
Dec 2, 2009
Israel: Negara Paling Tidak Damai Keempat di Dunia
Dec 1, 2009
Krisis Dubai dan Iran
Kondisi keuangan global semakin gelisah dengan munculnya masalah utang yang menjerat Dubai World, mega-perusahaan milik pemerintah Dubai yang mengumumkan bahwa mereka membutuhkan penghentian kesepakatan pembayaran kewajiban mereka sebesar US$59 miliar kepada kreditor. Salah satu emirat kaya minyak Abu Dhabi, yang terus mempertahankan hubungan dengan mitranya di Uni Emirat Arab, Dubai, telah mengisyaratkan akan mem-bailout Dubai World pada sebagian kewajibannya.
Kreditor utama Dubai World adalah HSBC, yang mulai mengambil alih peran ketika menguasai kendali Royal Bank of Scotland pada krisis tahun lalu. Adalah mungkin Bank of England juga akan membantu mem-bailout Dubai, sesuatu yang tentu saja akan dirahasiakan agar tidak menarik perhatian pihak oposisi di Parlemen ketika Pemerintah Partai Buruh menyaksikan popularitas mereka terjun bebas dalam berbagai jajak pendapat. Operasi pelabuhan Dubai World amat didukung beberapa orang, termasuk mantan Presiden George W. Bush, ayahnya George HW Bush, dan Pangeran Charles. Keluarga Bush dan Charles berhubungan dekat dengan penguasa Dubai, Sheikh Mohammad bin Rashid al-Maktoum, yang kini dipersalahkan atas krisis keuangan Dubai karena menghabiskan miliaran dollar untuk membangun pencakar langit tertinggi di dunia dan merekrut orang-orang seperti bintang sepak bola David Beckham dan istrinya Victoria untuk mempromosikan Palm Island yang mewah milik Nakheel Property, salah satu anak perusahaan Dubai World.
Kemungkinan lain adalah Saudi, selain Abu Dhabi, yang juga akan memberi jaminan atas pembayaran bunga utang Dubai untuk sementara waktu.
Namun di luar itu, ada negara lain di kawasan yang siap bergerak masuk untuk membantu Dubai dan yang bisa mengubah keseimbangan militer dan politik di kawasan. Negara itu adalah Iran, yang kerap menjadi sasaran serangan propaganda dari Israel dan sekutu-sekutu politiknya di Washington, London, dan Paris. Iran amat mungkin siap mengisi peluang kepentingan yang ada di Dubai. Jika Iran bergerak masuk dengan cadangan cash-nya untuk membantu Dubai keluar dari krisis, pertanyaannya bagaimana Barat akan bersikap tentang sanksi ekonomi atas Teheran dalam kaitan dengan program nuklirnya.
Nov 9, 2009
Sampel genetik virus H1N1 disita di bandara Indonesia???
Informasi ini berasal dari sumber-sumber intelijen di Asia bahwa pihak berwenang Indonesia pada medio September berhasil menangkap seorang peneliti H1N1 asal Jepang yang berusaha meninggalkan bandara di Surabaya (ada kemungkinan yang dimaksud adalah Bandara Juanda), Jawa Timur, dengan membawa sampel-sampel genetik RNA H1N1.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Indonesia melarang transfer sampel H1N1 yang berasal manusia ke negara lain. Pada 2007, Departemen Kesehatan melarang pengumpulan sampel flu burung H5N1 oleh US Naval Medical Research Unit 2 (NAMRU-2) di Jakarta. Ada keyakinan bahwa koleksi sampel itu dilakukan semata-mata demi kepentingan perusahaan-perusahaan farmasi AS dalam memproduksi vaksin.
Sang peneliti Jepang itu itu terkait dengan penelitian flu babi H1N1. Virus H1N1 banyak ditengarai para saintis sebagai hasil dari manipulasi genetik terhadap materi genetik pandemi yang ditemukan pada 1918 dalam tubuh jenazah seorang perempuan Inuit di Brevig Mission, Alaska, dan sepihan genetik dari dua bentuk flu babi, dua bentuk flu manusia, dan salah satu bentuk flu burung. Manipulasi ini diduga dilakukan di University of Wisconsin di Madison. Peneliti Jepang itu dilaporkan coba menutupi barang bawaannya yang berisi materi genetik H1N1 manusia dalam botol yang bertuliskan "zoonotic material," yang berarti 'penyakit yang menyebar dari hewan ke manusia'.
Pemerintah Indonesia dikabarkan menyalahkan Pusat Penelitian Penyakit Tropis di Universitas Airlangga atas ekspor ilegal materi H1N1 itu, namun tampaknya usaha ini hanya semata mencari kambing hitam - dengan cara yang sama ilmuwan Bruce Ivins dari US Army Medical Research Institute for Infectious Diseases juga dipersalahkan oleh FBI karena dituduh menyebarkan virus antraks melalui sistem pos AS - tuduhan yang berdasarkan atas bukti yang kabur.
Klaim pemerintah Indonesia didasarkan pada kenyataan bahwa peneliti Jepang yang tertangkap di bandara itu mengaku bahwa sampel H1N1 tersebut milik Universitas Airlangga. Pihak universitas membantah tuduhan ini. Ekspor ilegal materi genetik H1N1 melibatkan tim peneliti yang bekerja pada penelitian H1N1 di Tokyo University.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada vaksin H1N1, sebagian ahli dari komunitas riset virologi telah menyimpulkan bahwa vaksin H1N1 kurang ketat dan pengujian. Akibatnya, vaksin telah mengakibatkan beberapa efek samping, dan sejumlah kematian telah dilaporkan terjadi terhadap orang-orang yang telah menerima vaksin itu.
Nov 3, 2009
Fakta-Fakta Kemunafikan Polri dalam Mengasuskan Bibit dan Chandra
Pendahuluan
Erry Riyana Hardjapamekas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 meminta kepada polisi agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia mengaku pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Permintaan itu telah disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 30 Oktober 2009.
Menurut dia, sebagian besar pimpinan KPK termasuk mantan pimpinan pernah melakukan hal serupa yaitu mengeluarkan perintah pencekalan dan pencabutan pencekalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan di KPK secara individual maupun kolektif. “Sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Jika polisi konsisten dengan kebijakan hukum, ia bersedia ditahan karena menjalankan tugas sebagai pimpinan sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Kompas)
Apa yang disampaikan oleh Pak Erry merupakan pernyataan yang tegas sekaligus sindiran tajam kepada Polri. Jika pimpinan KPK terdahulu pernah melakukan perbuatan yang serupa, mengapa mantan pimpinan KPK 2003-2007 tidak dijadikan tersangka dan ditahan?
Tindakan melakukan pencekalan, pencabutan pencekalan untuk proses penyidikan merupakan wewenang penuh oleh pimpinan KPK selama alasan cekal/cabut cekal harus dapat dipertanggungjawab secara hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia. Bahkan selama menjabat sebagai pimpinan KPK 2003-2007, Pak Erry dalam wawancara di Metro TV mengaku bahwa dirinya juga seperti mantan pimpinan KPK lainnya pernah membuat keputusan baik secara individual maupun kolektif (bersama 1, 2, 3 atau 4 pimpinan lainnnya). Hal ini terjadi karena tugas yang besar (banyak) dan mobilitas yang tinggi, maka untuk menghadirkan kelima pimpinan untuk setiap keputusan (dari kecil hingga besar) menjadi kendala besar. Ini menjadi persoalan dilematis atas definisi ‘kolektif’ seperti dalam UU KPK.
Saya katakan dilematis karena tugas yang diemban KPK sangatlah besar dan banyak. Kasus korupsi yang harus ditangani bertumpuk. Satu kasus demi satu kasus terus muncul, sedangkan penyelesaian kasus selalu menghadapi kendala untuk menghadirkan bukti valid sebanyak mungkin. Dengan adanya definisi “kolektif’ dalam UU 30/2002, maka secara langsung telah membatasi kewenangan pimpinan KPK agar tidak menggunakan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi/golongan.
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (red: 1 ketua + 4 wakil) bekerja secara kolektif” – (Pasal 21 Ayat (5) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK)
Atas Nama Penegakan Hukum?
Baik Chandra M Hamzah maupun Bibit Samad Rianto membuat keputusan secara individu dalam penetapan cekal dan cabut cekal masing-masing kepada Anggoro Widjaja dan Joko Tjandra. Menurut persepsi pihak kepolisian, Chandra dan Bibit telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan. Meskipun alasan mencekal Anggoro Widjaja dalam kasus SKRT dan mencabut cekal Joko Tjandra dalam kasus Artalyta Suryani sudah tepat dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pihak kepolisian merasa sangat berkeberatan dan merasa janggal. Sebagai penegak hukum, Polisi ingin menegakkan UU 30 Tahun 2002 tegak berdiri secara sempurna di muka bumi Indonesia tanpa kecuali.
Dari sisi ini, saya sangat salut dan menaruh hormat besar kepada Polri yang sudah begitu cermat, telaten dan tegas menegakan hukum sampai hal-hal terkecil, hal-hal mendetail pada UU 30 tahun 2002. Bahkan Polri juga ingin menegakkan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yakni Pasal 23 : “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.“. Dengan matanya yang tajam, Polri menilai bahwa B&C melanggar pasal 421 KUHP : “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.“
Jika kita melihat usaha ini, maka sungguh mulialah polisi itu. Sungguh mulialah pak Susno Duadji. Sungguh mulia pula Pak Bambang Hendarso Danuri, meskipun memberi keterangan tidak benar. Sungguh mulia pula pak Nanan Sukarna meskipun data yang disampaikan ke publik berbeda dengan realitas. Sungguh mulia juga tim Bareskrim Polri yang memberi pelajaran bagi B&C yang turut serta mempidana mantan Kapolri Rusdihardjo dalam kasus pungli kepada TKI&TKW di Kedubes RI Malaysia.
Fakta dan Keanehan
Fakta yang nyata adalah Bibit Samad Rianto melakukan pencabutan cekal pada Joko Tjandra karena sebelumnya KPK memperkirakan terjadi aliran USD 1 juta (Rp 10 miliar) dari Joko Tjandra kepada Arthalyta Suryani. Namun ternyata dana Rp 10 miliar dari Joko Tjandra, sang buronan koruptor ini mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) milik Mars. (Purn) TNI Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutanto, dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan mantan Ketua KADIN MS Hidayat. Djoko Suyanto sendiri merupakan Wakil Ketua Kampanye SBY-Boediono, dan entah kebetulan atau tidak YKDK mulai beraktivitas (kegiatan sosial) di Januari 2009, tepat bersamaan dengan gencarnya iklan Demokrat-SBY pada periode sama hingga Juli 2009.
Entah kebetulan atau tidak, entah balas budi atau profesional, SBY memasukan keempat-empat petinggi yayasan YKDK dalam Kabinet SBY-Boediono 2009-2014. Djoko Suyanto diangkat menjadi Menko Polhukam, Sutanto diangkat menjadi Kepala BIN, Purnomo Y diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan MS Hidayat diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Lengkap sudah 4 menteri kita merupakan orang-orang yang bertanggungjawab pada pengelolaan aliran dana US 1 juta dolar dari Joko Tjandra, sang koruptor yang buron. Dan posisi menteri-menteri sangat strategis dalam ‘pertahanan’ secara politik, hukum maupun ‘keamanan’.
Dibalik itu, ada hal yang menjijikkan yakni Djoko Suyanto yang berusaha untuk tidak tahu bahwa ada aliran Rp 10 miliar (USD 1 juta) dari buronan korupsi Joko Tjandra. “Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan,” kata Djoko Suyanto saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009. Kalau cuman Rp 10.000 dan Anda tidak tahu, itu adalah hal wajar tapi ini Rp 10 miliar!!!
Berbeda dengan Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK (non-aktif) Chandra M Hamzah justru melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjaja. Anggoro Widjaya merupakan Direktur PT Masaro Anggoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi SKRT di berbagai instansi pemerintahan (dari Departemen Kehutanan hingga Kepolisian). Jika dalam kasus Joko Tjandra ada hal yang aneh, maka kasus Anggoro Widjaja sama anehnya.
Pada 22 Agustus 2008, Chandra M Hamzah atas nama KPK melayangkan surat cekal terhadap Anggoro Widjaja. Setelah penyusutan yang lebih lengkap selama hampir 10 bulan, akhirnya pada 19 Juni 2009, Anggoro Widjaja resmi menjadi tersangka kasus korupsi ‘kompleks’ (dari sebelumnya terlibat dalam SKRT, lalu terungkap kembali pada kasus lain yakni kasus penyuapan Tanjung Api-Api. Menambah bukti). Ketika masih berstatus tersangka, Pak Susno Duadji alih-alih menemui buronan KPK ini di Singapura pada tanggal 11 Juli 2009. Meskipun tindakan Susno Duadji ini salah, namun petingi Polri melalui Kadiv Humas Polri Nanan Sukarna justru melakukan pembelaan (dengan berkata benar). Nanan membela bahwa Susno tidak bersalah karena status Anggoro sebagai saksi Polri, padahal Anggoro baru dijadikan saksi Polri pada Agustus 2009. Satu kebohongan sekaligus kemunafikan Polri! Ini menjadi awal dari rangkaian fakta- fakta kemunafikan polri yang ingin saya ungkapkan! Mengapa pula Anggoro dan Anggodo tidak pula dijadikan tersangka telah ikut menyuap?
Menilik sebentar kebelakang. Jauh-jauh hari, Ketua MK Mahfud MD atas nama pribadi (bukan a.n lembaga!) lebih melihat bahwa salah atau benarnya prosedur yang dilakukan B&C dalam konteks pengeluaran keputusan cekal dan cabut cekal lebih tepat dibawa ke pengadilan tata negara, bukan pidana. Bisa dikatakan bahwa 90% tindakan yang dilakukan B&C dalam cekal dan cabut cekal pada Joko T dan Anggoro W sudah tepat. Meski kesalahan tetap ada, namun konteknya bukanlah pidana, tapi lebih pada perdata. Sampai saat ini, bukti-bukti dan saksi yang selama ini menjadi andalan polisi telah menyatakan B&C tidak melakukan pemerasan, tidak pula menerima suap.
Sampai uraian disini, maka kita bisa memaklumi bahwa tindakan polisi untuk menetapkan B&C sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas nama ‘penegak hukum’ tingkat tinggi. Kepolisian sudah memiliki waktu yang begitu banyak dan lenggang untuk menegakkan hukum di negeri ini sehingga bisa begitu semangat dan giat mencari kesalahan para petinggi KPK yang salah prosedural.
Kemunafikan-Kemunafikan Atas Nama Penegakan Hukum
Pihak Bareskrim Polri yang bisa begitu semangat mencari seluk beluk kesalahan dalam bentuk apapun yang dilakukan pimpinan KPK merupakan prestasi besar. Atas inisiatif sendiri, Bareskrim Polri meminta Antasari untuk melaporkan rekannya yang diduga melakukan suap, lalu berubah statusnya menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini merupakan semangat luar biasa dari Bareskrim Polri yang pantang menyerah untuk menindak petinggi KPK yang ‘nakal’.
Atas dasar penegakan hukum yang sempurna, saya akan mendukung penuh tindakan polri menyelidiki dan menahan Bibit dan Chandra ini asal dengan satu catatan. Apa itu?
Jika Polri telah melakukan hal yang sama terhadap kasus-kasus yang kasat mata, yang dampaknya lebih besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebut saja kasus Lumpur Lapindo, Pembalakan Liar Hutan Riau, Tindak Pidana Pilkada Jawa Timur, Pungli atas Penjualan CD/DVD Bajakan, Perjudian hingga pidana dana kampanye Pilpres 2009 silam. Apakah Polri sudah begitu gentol mencari bukti kesalahan sedetil kasus B&C?
Jika kita telusuri pemberitaan media dan mencari fakta-fakta lapangan atas kasus-kasus seperti saya sebutkan diatas, lalu kita bandingkan dengan kasus B&C, maka hanya ada satu kata yang tepat untuk Polri khususnya Bareskrim Polri : MUNAFIK!. Bareskrim Polri telah terlalu munafik mengasuskan Bibit dan Chandra. Polri mencari kesalahan yang detil dan abu-abu untuk B&C, sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara dan bangsa yang besar dan sangat kasat mata tidak ditindak dan follow up segentol kasus B&C. Ha….Kuman di seberang laut nampak, gajah di kelopak mata tidak nampak, peribahasa yang tepat untuk disandangkan kepada segelintir petinggi polri yang terlalu bernafsu dan terlihat munafik.
Untuk menghemat waktu dan membatasi panjang artikel, saya hanya membuat 1 fakta komprehensif kemunafikan Polri yang tidak berusaha mencari fakta-fakta dan bukti kasus-kasus besar serta beberapa fakta tambahan non-komprehensif.
Bareskrim Polri Munafik, Tidak Menindaklanjuti Pelanggaran Pidana Dana Kampanye Pilpres 2009
Dalam UU 42 Tahun 2009 tentang Pilpres 2009, secara jelas menggariskan apa dan bagaimana dana kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden dapat diterima, digunakan dan dipertanggungjawabkan. Dalam pasal 96 melarang sumbangan dana kampanye dari perorangan melebihi Rp 1 miliar (ayat 1) dan tidak boleh melebihi Rp 5 miliar dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah (pasal 2). Untuk pasal 96 ini, pasangan SBY-Boediono dapat dijadikan tersangka karena menerima dana kampanye dari perusahaan afiliasi menyumbang sebesar Rp 8.5 miliar (lebih dari Rp 5 miliar seperti diatur UU) dengan rincian PT Northstar Pasific Investasi (Rp 1 miliar) + PT Northstar Pasific Capital (Rp 1 miliar), PT Sumber Alfaria Trijaya (Rp 3,5 miliar), dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Rp 3 miliar).
Meski datanya sudah jelas, namun polri seperti mati ditelan bumi. Tidak bergeming, tidak ada usaha mencari bukti kesalahan. Tidak ada usaha menyelidiki kasus yang besar ini. Ini bukti kemunafikan polri yang lain, padahal bagi yang melanggar pasal 96 (2) secara jelas akan mendapat sanksi pidana 6-12 bulan dan denda Rp 1 miliar – Rp 5 miliar seperti ditegaskan dalam Pasal 220 UU 42/2008.
Pasal 103 (1) : Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya (NPWP);
c………….Pasal 103 (2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
Sanksi Pasal 103 (1) dan 103(2 diatur Pasal 222 (1) dan 222 (2) : pidana 1-4 tahun dan denda 3 kali dari dana yang diperoleh.
Siapa yang melanggar?
Dalam penjelasan UU 42/2008 pasal 103 (1), yang dimaksud dengan “pihak asing” meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.
Bila pasal 96 hanya menimpa pada pasangan SBY-Boediono, namun pada pasal 103 semua calon diduga melanggar. Secara tertulis dan laporan komprehensif, Bawaslu sebagai Badan resmi Pengawas Pemilu melaporakn ketiga pasang capres-cawapres kepada instansi polisi untuk diproses. Namun, dasar MUNAFIK, Bareskrim Polri justru men SP3 kasus pelanggaran dana kampanye ini. Salah satu alasan logis mengapa Bareskrim tidak nemindaklanjuti kasus ini karena kasus ini membawa nama penguasa, terutama nama bos-nya SBY-Boediono, disamping Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.
Bagi mereka yang peka dengan penegakkan hukum yang jelas-jelas kasat mata, maka ketika mereka membaca berita di bawah ini, lalu bandingkan dengan usaha Bareskrim Polri yang berusaha mencari kesalahan pimpinan KPK, maka saya berani mengatakan “Bareskrim Polri MUNAFIK“
- Suryaonline : Soal Pelanggaran Dana Kampanye, Polri SP3 Bareskrim Tak Gubris Bawaslu
- Tempo : Polisi Hentikan Kasus Dana Kampanye Tanpa Alasan Jelas
- MediaIndonesia : Upaya Bawaslu Pidanakan Tim Kampanye Gagal
Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghentikan perkara penyidikan menimbulkan kecurigaan, lantaran tanpa ada keterangan jelas dari Bareskrim. Hal itu menyebabkan, Bawaslu kecewa dengan kinerja Kepolisian.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan itu, kata Tio, tak disebutkan alasan penghentian penyidikan. Surat itu hanya menyebutkan, “Penyidikan dihentikan sejak 2 Oktober 2009 demi hukum,” katanya. (surya)
- Megawati-Prabowo : menerima sumbangan dari PT Kertas Nusantara yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
- SBY-Boediono : Wakil Ketua dan Bendahara Tim Kampanye SBY-Boediono, yaitu Djoko Suyanto (sekarang jadi Menko Polhukam!) dan Garibaldi Thohir. Djoko dan Garibaldi bertanggung jawab atas revisi perubahan laporan dana kampanye. Dalam laporan pertama, tim kampanye (SBY-Boediono) mengakui menerima sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki asing. Tapi, belakangan nama BTPN tak muncul dalam laporan yang diserahkan ke kantor akuntan publik.
- JK-Wiranto : Ketua dan Bendahara Tim Kampanye JK-Wiranto, yaitu Fahmi Idris dan Solichin Kalla bertanggung jawab atas penerimaan yang tak dicatat dalam laporan dana kampanye Jusuf Kalla-Wiranto.
Sebagai rakyat biasa, saya sangat kecewa. Anda bisa melihat begitu jelas bahwa kasus Prita tidak lebih besar dari kasus pidana miliaran rupiah. Bukti kasus pelanggaran dana kampanye tidak seabu-abu kasus B&C. Apakah hukum hanya suatu permainan? Apakah dua pimpinan KPK sengaja harus ‘dimatikan’ agar mereka tidak menyentuh kasus dana kampanye??? Ataukah ini shock therapy agar KPK nantinya menjadi lemah dalam penyidikan dan penuntutan kasus dana bailout 6.7 Triliun Bank Century?
Kasus pidana dana kampanye Pilpres 2009 yang tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hanyalah salah satu contoh dari sekian contoh kemunafikan polri dalam memroses hukum yang diskriminatif. Ketika berhubungan kasus para penguasa dan ‘majikannya’, polri hanya bersembunyi dan berkilah ‘tidak ada bukti lanjutan’, dan “batal demi hukum”. Ketika ada pihak yang berjuang untuk membasmi koruptor, justru Bareskrim Polri membantai mereka-mereka.
Selain kasus pelanggaran dana pilpres 2009, ada sejumlah kasus dimana Polri justru tidak berusaha maksimal mencari bukti memidanakan kasus yang sangat kasat mata. Sebut saja kasus Pembalakan Liar di Riau. Ketika Irjen Sutjiptadi, Polisi Pemberani “Sang Visioner” sang Kapolda Riau yang dikenal anti pembalakan liar menjabat, justru ia ditekan oleh pembantu SBY yakni Menhut MS Kaban. Hal ini terjadi karena Irjen Sutjiptadi begitu gentol memroses dan menyelidiki para pelaku (dari pejabat, aparat/polri hingga pengusaha) yang ikut terlibat dalam kasus illegal logging di Riau. Bukan didukung atau diapresiasi, justru Kapolri dengan hitungan bulan memecat (istilah halus: mutasi) beliau dari kursi Kapolda Riau setelah MS Kaban meminta Kapolri untuk memecat. MS Kaban gerah karena Irjen Sutjiptadi telah mengendus keterlibatan pejabat tinggi yang terlibat dalam illegal logging di Riau. Mereka diantaranya adalah Menhut MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Apakah mata polri buta atas pembalakan liar di Riau??
Kasus yang serupa menimpa Irjen Polisi Herman SS (Eks. Kapolda Jatim) yang begitu semangat memroses kasus pelanggaran pidana kampanye di Jawa Timur yang membawa klien penguasa. Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat adalah pengelembungan suara sistematis pilkada Jatim. Meskipun Irjen Pol Herman SS langsung menemukan bukti anak-anak dibawah umur ikut mencoblos pasangan gubernur dari partai penguasa, tetap saja pengganti Irjen Pol Herman SS mengatakan tidak ada bukti. Kasus ini kandas ditangan penguasa. Segelintir petinggi Polri yang berdedikasi akhirnya kandas mengabdi ketika diintervensi oleh petinggi Polri di pusat. Kasus-kasus besar seperti pembalakan liar bukan dicari buktinya, justru orang yang berusaha mencari bukti akhirnya dimutasi. Suatu prestasi yang tidak akan terlupakan!
Kemunafikan Bareskrim Polri semakin menguak taktala kita menemukan cerita lucu polri yang tidak bisa mencari bukti mamadai tindak pidana kasus Lumpur Lapindo. Padahal, pelanggaran SOP dalam pengeboran sudah menjadi salah satu langkah awal polisi untuk memroses kasus hukum. Dan yang pasti, negara telah dirugikan hingga Rp 795 miliar rupiah. Tapi yah begitulah…kroni penguasa.
Selama penegakan hukum dilakukan secara diskriminatif, selama hanya memroses kasus hukum B&C yang abu-abu, sementara kasus dana kampanye Pilpres yang kasat mata tidak ditindaklanjuti, maka kata MUNAFIK pantas dialamatkan kepada pejabat Polri yang sok menegak hukum, terutama pejabat di Bareskrim Polri yang didukung Kapolri beserta jajarannya.
Terus Bertahan dan Berjuang Pak Bibit dan Chandra!
Biar Anda tidak ditahan agar tidak melakuan konferensi pers, Biarlah kami yang membentuk opini masyarakat dan membongkar fakta kemunafikan orang yang berusaha mencari kesalahan ‘aneh’ Anda’.
Jika para tokoh nasional menjamin diri mereka untuk pak B&C, maka saya hanya bisa menjamin bahwa saya bertanggung jawab pada kritik keras saya pada tulisan ini.
Salam Perjuangan,
ech-wan, 31 Oktober 2009
Catatan : Referensi dan sumber tulisan dapat Anda telusuri dari kalimat berwarna biru (seperti tanggal)
Oct 22, 2009
Di Nevada, AS Pasang Kuda-kuda Melawan Iran
Diplomat Iran boleh saja bertemu dalam pembicaraan tujuh pihak dengan diplomat AS, seraya berharap bagi penyelesaian diplomatik untuk mengakhiri kontroversi atas program nuklir Iran. Namun, di sini, di gurun pasir Nevada, yang disebut salah seorang pejabat senior AS sebagai “miniatur Timur Tengah”, suasananya justru berbeda.
Karena kesamaan medan antara situs pengujian milik Departemen Energi AS di Nevada itu dengan Iran, Pasukan Operasi Khusus AS mengadakan pelatihan di sebuah fasilitas di situs tersebut. Para pejabat berwenang mengatakan bahwa aktivitas pelatihan itu, “tidak benar-benar ada”.
Sumber intelijen di Washington melaporkan di mana fasilitas tersebut berada, menyembul menghadap sebuah pegunungan yang berlokasi di tengah jalan antara lokasi pengujian bom atom Frenchman Flat dan Sedan Crater, situs bawah tanah terbesar bagi pengujian termonuklir yang dilakukan Amerika Serikat. Fasilitas “yang tidak benar-benar ada” itu adalah lokasi dimana tim Pasukan Khusus melakukan pelatihan secara khusus untuk operasi “kontra-proliferasi nuklir” di Iran. Situs Pengujian Nevada memiliki sejumlah fasilitas bawah tanah yang tidak lagi digunakan setelah Amerika mengadopsi moratorium percobaan nuklir pada 1992.
Secara khusus, tim Pasukan Khusus AS itu berlatih dalam apa yang disebut “lingkungan realistis” di lokasi pengujian tersebut, dan menggunakan sistem terowongan dari fasilitas itu untuk menguji hasil penggunaan bom pelebur bunker bawah tanah. Pelatihan ini sangat rahasia tapi tampaknya sebagian dari biaya pelatihan disuplai melalui Anggaran Biro Pengurangan Ancaman yang dimiliki Pentagon.
Sumber intelijen yang sama juga telah mempelajari bahwa Predator dan Reaper yang dikemudikan dari jarak jauh, dua alutsista yang digunakan Angkatan Udara AS, segera menjalani refitting besar-besaran. Upaya ini akan memungkinkan Predator untuk membawa dua rudal Hellfire, lebih banyak daripada yang dapat diangkut pada saat ini. Dan, Reaper akan mampu membawa senjata khusus tambahan di luar perlengkapan senjata yang ada. Senjata khusus itu sebelumnya hanya dapat diangkut oleh jet tempur berawak F-16.
Berlokasi tepat di selatan Situs Pengujian Nevada adalah Pangkalan Udara Creech, dimana program pelatihan bagi pilot-pilot jarak jauh Predator dan Reaper berlangsung. Sumber Departemen Energi AS menyatakan bahwa Situs Pengujian Nevada juga memiliki sebuah pesawat Predator yang telah diperlengkapi dengan sebuah “kotak hitam”. Instrumen itu mampu mendeteksi tanda-tanda pembangunan senjata nuklir, termasuk jejak-jejak uranium yang diperkaya , plutonium, dan tritium, dan dapat diterbangkan secara rahasia ke Iran untuk mengawasi instalasi nuklir Iran.
Administrasi Keamanan Nuklir Nasional AS juga mengoperasikan sistem Sensitive Compartmented Information (SCI) yang berjuluk “Badai Merah”, komputer dengan performa tinggi yang beroperasi dengan kecepatan 280 teraflop. “Badai Merah” adalah salah satu dari dua belas komputer tercepat di dunia, dan digunakan untuk menjalankan tes simulasi terhadap instalasi nuklir Iran dan Korea Utara. Ia mampu mengevaluasi kualitas informasi intelijen yang disuplai oleh sumber-sumber intelijen tertentu, yang tampaknya tidak selalu dianggap akurat.
Predator kontra-proliferasi nuklir yang diterbangkan oleh Situs Pengujian di Nevada bukanlah satu-satunya “program klandestin” yang beroperasi di gurun Nevada. Program lain, dengan kemungkinan tujuan anti-Iran, yang dipentaskan adalah Tonopah Test Range, yang juga dikenal sebagai “Area 52”, yang berlokasi di sebelah utara Nellis Range Test dan Groom Dry Lake, atau fasilitas yang disebut “Area 51”. Setiap pertanyaan yang diajukan tentang “Area 51” selalu dipenuhi dengan jawaban, “tidak tahu atau rahasia.”